Friday, October 19, 2007

Hari perempuan sedunia, CMR datangi CGO


Ratusan Buruh Migrant yang tergabung dalam Coalition for Migrants Right ( CMR ) kembali melakukan aksi turun jalan dari Charter Garden menuju Central Government Office ( CGO ) ,pada hari Minggu ( 4/3),mendesak pemerintah Hong Kong mencabut sejumlah aturan diskriminatif dan memberi perhatian terhadap nasib buruh migrant.

Aksi tersebut dilakukan dalam rangka memperingati International Woman’s Day yang jatuh tanggal 8 Maret itu, menuntut Pemerintah Hong Kong menghapus Two-Week Rule ( aturan dua minggu),kebijakan New Condition of Stay ( NCS) yang juga diskriminatif ,menaikkan upah buruh dan bersikap tegas terhadap praktik underpayment.

Aturan dua minggu mengharuskan buruh migrant di sector rumah tangga untuk keluar dari Hong Kong dalam waktu dua minggu setelah masa kontrak kerjanya habis atau setelah di-terminate,jika dalam waktu tersebut mereka tak juga mendapat majikan baru.
Sementara NCS membuat buruh migrant tak bisa berganti pekerjaan ,tak bisa mendapat permanent residence meski tinggal lebih dari 20 tahun di Hong Kong,dan tak bisa membawa sanak keluarganya ,tinggal bersama di Hong Kong .

Dalam orasinya,Ketua CMR Eni Yuniarti dari Indonesian Migrant Workers Union ( IMWU ) mengatakan bahwa hampir 80 persen buruh migrant adalah perempuan.Eni menilai selama ini banyak terjadi diskriminasi serta penindasan terhadap kaum perempuan.
“Kita sebagai perempuan harus bersatu melawan ketidakadilan dan memperjuangkan hak kita sebagai buruh migrant,” serunya.

Di samping mendesak penghapusan kebijakan diskriminatif ,massa juga mendesak pemerintah untuk menaikkan gaji dari mereka HK3400 menjadi HK3860 dan meminta kepada pemerintah agar menghentikan praktik underpayment.
Sesuai hasil riset Asian Migrant Centre ( AMC ) tahun 2005 menunjukkan ,42 persen buruh migrant Indonesia di Hong Kong masih mengalami upah di bawah standart.

Aliyah Purwati




No comments: