Friday, October 19, 2007

6 Tahun underpay, BMI menang kasus KH$62000


Setelah hampir 6 tahun mengalami underpay,Julaikah ( 38 ) Buruh Migrant Indonesia asal Nganjuk berhasil memenangkan kasusnya dengan membawa uang sebesar HK$ 62000.

Julaikah tinggal di Mongkok menjaga seorang nenek berusia 80-an selama hampir 6 tahun.Kontrak pertama ia hanya menerima gaji sebesar 2000 per bulan.Kontrak kedua 2500 dan kontrak ketiga menerima gaji sebesar 2800 perbulan.Di samping underpay,ia juga mengaku kalau selama waktu itu ia jarang sekali libur, dan majikannya mengganti uang kompensasi sebesar HK$ 50 untuk satu kali libur.Meski demikian,Julaikah mengatakan bahwa majikannya tergolong sangat baik.
“ Soal makan,istirahat semua terjamin,bahkan saya boleh sholat dan memakai jilbab,” paparnya ketika ditemui di shelter KOTKIHO,YauMaTei pada Minggu(18/3).

Sebelumnya ia tidak tahu tentang hukum perburuhan di Hong Kong.Sehingga saat majikannya menyuruh tanda tangan gaji standart pun ia hanya nurut saja,walaupun jumlah gaji yang diterimanya adalah gaji underpay.
“Saya tidak mudeng bahasa inggris,jadi ya manut saja,” ujarnya dengan nada polos.

Julaikah baru tahu tentang hukum perburuhan di Hong Kong setelah dikasih tahu temannya.Tanpa pikir panjang lagi ia langsung menanyakan perihal gaji dan libur ke majikanya sambil diam-diam merekam semua omongan majikannya.Baginya semua sikap baik majikannya selama itu tidak ada artinya,karna bagaimana pun juga majikannya telah melanggar hukum.

Setelah itu majikan Julaikah yang tidak lain adalah anak laki-laki nenek menyuruhnya tinggal di Agen sementara karna nenek yang ia rawat harus tinggal di Panti Jompo untuk sementara waktu.namun tiba-tiba seminggu kemudian ,majikannya bilang kalau Agennya akan mencarikan majikan lain.Sebagai ganti rugi gaji underpay nya selama hampir enam tahun,majiannya hanya memberikan cek kurang lebih sebesar HK$19000.Itu pun yang memegang cek adalah puhak Agen.Hingga akhirnya Julaikah memutuskan kabur tanggal 29 Desember 2006 dan melaporkan semua ulah majikan ke Domestic Helper dan Labour Department.

Saat meeting pertama di Mongkok Government Office majikannya mengelak kalau selama hampir 6 tahun meng underpay Julaikah.Majikannya berniat memberikan ganti sebesar HK$30000.Julaikah menolak dan tetap bersih keras untuk mengajukan tuntutan ke majikannya sebesar HK$ 117.000.Majikannya menolak hingga akhirnya kasus naik ke sidang Tribunal pada Jum’at ( 16/3).Baru sampai proses hearing ( pendengaran ) belum pada acara sidang majikannya mengajak damai dengan membayar ganti sebesar HK$ 60000 ditambah 2000 sebagai uang tiket.Mengingat rekaman Julaikah dinilai cukup kuat sebagai bukti,sehingga majikannya tidka bisa mengelak lagi.

Julaikah mengaku tenang-tenang saja saat semua proses berlangsung.”Saya hanya yakin bahwa yang benar pasti menang,Tuhan yang lebih tahu,” katanya.Ribuan BMI belum mendapat hak nya ,diperlukan keberanian untuk memperjuangkan hak-hak buruh migrant.

Aliyah Purwati

No comments: