Saturday, February 9, 2008

BMI turun jalan,desak KJRIagar mencabut SE 2258


Ratusan Buruh Migran Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Tolak SE 2258 melakukan aksi turun jalan, dari Area Jembatan Victoria Park menuju kediaman Konsulat Jendral Republik Indonesia ( KJRI ) Hong Kong , mendesak KJRI agar segera mencabut SE No. 2258/ 1A/ XII/ 2007, yang mengatur tentang perpindahan Agen bagi BMI.

Di mana Surat Edaran yang berlaku mulai 1 Januari 2008 tersebut, melarang BMI untuk pindah Agen sebelum dua tahun dengan satu Agen. Atau BMI boleh pindah Agen setelah bekerja selama dua tahun, dengan syarat memberitahu KJRI dan Agen lama.

Hal ini dinilai sangat merugikan BMI, karena hanya akan menjadikan ladang penghasilan bagi Agen nakal di Hong Kong. Karena belum tentu Agen lama menyetujui jika BMI akan pindah Agen, dan tidak menutup kemungkinan malah akan mempersulit BMI dengan meminta BMI membayar sejumlah uang terlebih dahulu jika mau pindah Agen.

Di samping itu, jika BMI diterminit sebelum masa kontrak habis dan tidak boleh berpindah Agen, maka BMI harus mengalami masa potong gaji selama tujuh bulan. Dalam hal ini, tentu saja BMI lah yang harus menanggung imbasnya.

Dalam orasinya, Sumiati dari Kotkiho mengatakan, bahwa SE tersebut hanyalah akal-akalan KJRI dan Agen saja untuk terus memeras BMI.
“ Surat Edaran tersebut sama sekali tidak melindungi kita sebagai BMI. Karena Surat Edaran tersebut dikeluarkan oleh KJRI atas pesan dari para Agen agar tetap bisa memeras kita,” serunya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sebastian Lau dari Family & Maid Interactive Association. Ia sangat menyayangkan langkah yang diambiloleh KJRI lewat SE tersebut.
“Aturan ini jelas juga sangat merepotkan majikan di Hong Kong. Seharusnya KJRI memberikan kebebasan kepada majikan dan Pembantu Indonesia ujntuk menentukan Agen, sehingga komunikasi terjalin dengan baik. Kalau terlalu repot seperti itu, saya khawatir majikan Hong Kong akhirnya tidak mengambil pembantu Indonesia dan memilih pembantu Filipin saja,” jelas Sebastian.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia ( SBMI ), Miftah Farid, yang juga ikut bergabung dalam aksi tersebut mengatakan, bahwa jika KJRI tidak segera mencabut SE tersebut, maka SBMI juga akan melakukan aksi yang sama di Indonesia.

Di samping mendesak KJRI agar segera mencabut SE tersebut, massa juga meminta agar segera menurunkan biaya Agen dari HK$ 21000 menjadi HK$ 9000.
Aliansi Tolak SE 2258 sendiri, beranggotan 17 Organisasi. Yaitu Indonesian Migran Workers Union ( IMWU ), Forum komunikasi Mu’minat Peduli Umat ( FKMPU ), Amanah, Yogyakarta International Club 9 YIC ), Sanggar Budaya, Majelis Ta’lim, PDV, RapindHong, NBF, Mar’atus Sholihah, Hima LPPMI, M3, Borneo Dancer, Family & Maid Interactive Association, Az Zahra, Sekar Bumi dan ZAQIYAH.

Aliyah Purwati






No comments: