Hukum dhorurot (darurat- red) berlaku dalam Islam, apabila benar-benar dalam keadaan terpaksa. Misalnya jika dipaksa majikan memasak atau bahkan memakan babi. Namun kalau bisa, usahakan sebisa mungkin menolak dengan cara halus atau dengan membuat alasan kepada majikan, sehingga tidak sampai memakan daging babi.
Demikian disampaikan oleh Ust. Mohammad Musa dari Jakarta, dalam acara Silatturahmi yang diselenggarakan oleh Ar-Rohma dan Akhwad Gaul, di Tenda Putih atas, Victoria Park, Minggu ( 2 /12 ) lalu
Musa mencontohkan seorang BMI yang dipaksa memakan babi oleh nenek yang dia rawat. Namun si BMI tersebut membuat alasan, kalau makan babi perutnya sakit, dan tentunya tidak akan ada orang yang akan merawat nenek tersebut kalau pembantu sakit. Akhirnya BMI tersebut selamat dari paksaan sang nenek untuk makan daging babi.
Menurut wakil Ketua Akhwad Gaul, Nunung ( BMI asal Banjarnegara ), acara tersebut memang sengaja diadakan secara lesehan sederhana di area
“ Kami belum mempunyai dana yang cukup untuk pengajian di Majid. Insya Allah waktu-waktu mendatang kami adakan lebih besar di Masjid. Yang penting Silatturahmi kami terjalin dulu,” ujarnya kepada SUARA di sela-sela acara.
Ar- Rohma dan Akhwad Gaul merupakan anggota dari Gabungan Migran Muslim
Aliyah Purwati
No comments:
Post a Comment