Sunday, December 9, 2007

BMI tertangkap kerja di Toko

Ely (23 ), bukan nama sebenarnya, Buruh Migran Indonesia asal Cilacap, terpaksa menjadi tahanan luar Imigasi Hong Kong, setelah tertangkap pihak Imigrasi saat membantu sang majikan bekerja di toko baju, di kawasan Sheng Shui, 20 November lalu.

Ia mengisahkan bahwa pagi itu sekitar pukul 10.30, sang majikan menelponnya agar segera datang ke toko baju, yang letaknya tidak jauh dari rumah tempat di mana ia bekerja. Ia pun langsung turun ke toko memenuhi perintah majikan. Setelah sampai di toko baju milik majikan, selang beberapa menit kemudian, tiba-tiba seorang laki-laki datang dan menanyakan harga sebuah baju.

“Laki-laki itu nanya harga baju, ya saya bilang ndak tahu, dan saya suruh nanya ke pelayan lain yang sudah bekerja lama di toko. Saya bilang ke laki-laki itu, kalau saya baru sebulan bekerja di toko itu, karna saya nggak tahu kalau ia ternyata petugas Imigrasi yang menyamar,” jelasnya saat dijumpai SUARA di kawasan Causeway Bay, Minggu (2/12) petang lalu.

Masih menurut Ely, selang lima menit kemudian setelah laki-laki itu menanyakan harga baju, tiba-tibalaki-laki itu datang lagi dan langsung menanyakan KTP dan paspor.

“Saya kaget. Terus saya tunjukkan KTP saya. Saya bilang kalau paspor saya, majikan saya yang pegang,” ungkap gadis yang diberangkatkan oleh PT. Antar Bangsa Citra Darma, Jakarta ini.

Laki-laki yang tak lain adalah petugas Imigrasi tersebut, hari itu juga langsung menangkap Ely dan majikan ke Imigrasi, dan malam harinya, Ely langsung dipenjara selama dua malam di Penjara Wan Chai.

Setelah keluar dari penjara, keesokan harinya ia langsung sidang di Pengadilan Kowloon Bay bersama majikan. Atas bantuan seorang pengacara, akhirnya ia memilih menjadi tahanaan luar, dengan syarat memberikan alamat yang jelas di mana ia tinggal.

Ely sendiri bekerja di rumah majikannya baru sebulan, dan menjaga dua orang anak, masing-masing berumur 8 dan 13 tahun. Namun waktunya lebih banyak ia habiskan membantu majikan bekerja di toko.

“Lha wong saya ngak tahu kok, kalau kerja di toko itu nggak boleh. Jadi ya nurut saja,” kata ragil dari 7 bersaudara ini..

Ely menerima gaji standar sebesar HK$3480, dengan potongan Agen sebesar HK$21.000, dengan mekanisme pembayaran potong gaji selama tujuh bulan.

Hingga saat ini belum ada keputusan tentang hukuman yang akan diterima oleh Ely dan majikannya. Menurut rencana akan diadakan sidang tanggal 6 Desember ini.

Aliyah Purwati

No comments: