Majikan memecat pembantu secara sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa sepengetahuan si BMI, hingga BMI terseut akhirnya dinyatakan overstay ( OS) oleh pihak Imigrasi. Setidaknya, itulah yang dialami oleh Fitri Hariati ( 29 ), Buruh Migran
Saat ditemui SUARA, di shelter Koalaisi Organisasi Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong ( KOTKIHO ), Minggu ( 2/12 ) lalu, Fitri mengaku bahwa ia sama sekali tidak tahu kalau ternyata majikannya telah mengirimkan
“Majikan saya memang mau menterminit saya tanggal 9 September, dengan alasan ingin mencari pembantu lain yang bisa bahasa inggris. Dia sendiri yang menyuruh saya untuk keluar bekerja tanggal 9 September, tapi saya sama sekali belum pernah menandatangani
Dikisahkan, Fitri yang menerima gaji underpay selama 3,5 tahun di majikannya tersebut, memang akan diterminit tanggal 9 September, karena majikannya ingin mencari pembantu lain yang bisa berbahsa inggris. Fitri pun menyanggupi permintaan sang majikan.
Oleh sang majikan, Fitri ditawari untuk pindah Agen saja, dari Agen Asia World ke Your Maid Agency yang beroperasi di kawasan Mong Kok. Ia nurut pada sang majikan.
Akhirnya tanggal tanggal 9 September ia benar-benar keluar dari rumah sang majikan dan langsung ke Agen barunya ( Your Maid Agency ). Di situ ia langsung mendapt majikan, tapi semua dokumen majikannya lah yang memegang.
“Paspor majikan saya pegang. Bahkan KTP pun selama 3,5 tahun saya nggak pernah pegang. Majikan hanya memberi kalau saya akan libur saja. Setelah pulang libur, KTP saya diminta lagi oleh majikan saya,” terang BMI yang mengaku diberangkatkan oleh PT. Citra Nusa Karya Semesta, Blitar ini.
Fitri sebenarnya berencahna hendak cuti duluk ke tanah air, karena majikan barunya menginginkan ia datang bulan November. Ia sudah bersepakat dengan sang Agen. Oleh Agen, Fitri disuruh memberi jaminan sebesar KH$3000, karena kuatir Fitri tidak kembali ke
Setelah Agen mengambil semua dokumen Fitri dari tangan sang majikan, keesokan harinya, Fitri datang ke Imigrasi bersama Agen untuk mengurus kontrak kerja barunya.
Namun alangkah kagetnya ia, karena ia dinyatakan overstay lebih dari satu bulan oleh Imigrasi.
“Saya kaget sekali, karena nggak tahu kalau majikan saya telah mengirimkan
Akhirnya, Fitri kembali ke Agen dan majikannya juga berada di situ.
“Sesampai di Agen, Agen dan majikan saya menyuruh saya berbohong pada Imigrasi. Saya disuruh bohong bahwa selama ini saya sakit, majikan saya jarang pulang ke rumah karena bekerja di
Fitri pun menanyakan ke Agen soal uang jaminan tersebut. namun Agen mangatakan, uang jaminan tersebut tidka bisa kembali, karena uang tersebut sebagai penganti uang tiket pulang ke
Belum ada kepastian lebih lanjut, karena masih menunggu sidang selanjutnya. Namun perempuan ini mengaku tidak takut meski dipenjara, asal Agen dan sang majikan juga dijebloskan ke penjara. Menurut rencana, dengan bantuan KOTKIHO, Fitri juga akan mengirimkan surat pernyataan ke KJRI Hong Kong, agar pihak KJRI bisa membantu menyelesaikan kasusnya, sehubungan uang jaminan yang telah diberikan ke Agen.
Aliyah Purwati